Jumat, 03 Juli 2015

On 17.04 by Unknown     No comments


HariAntiPlastikSedunia  yang diperingatkan pada tanggal 3 juli adalah hari dimana seluruh umat manusia mulai resah dengan adanya plastik yang selalu berada di sekeliling kita dan membuat dampak yang bisa merusak tanpa kita sadari, banyak sekali kerugian yang diakibatkan oleh adanya plastik dari mulai bencana alam dan juga kerusakan alam kita sendiri karena pada dasarnya plastik mempunyai sifat merusak!!!


Fakta tentang bahan pembuat plastik, (umumnya polimer polivinil) terbuat daripolychlorinated biphenyl (PCB) yang mempunyai struktur mirip DDT. Serta kantong plastik yang sulit untuk diurai oleh tanah hingga membutuhkan waktu antara 100 hingga 500 tahun. Akan memberikan akibat antara lain:
Tercemarnya tanah, air tanah dan makhluk bawah tanah.
Racun-racun dari partikel plastik yang masuk ke dalam tanah akan membunuh hewan-hewan pengurai di dalam tanah seperti cacing.
PCB yang tidak dapat terurai meskipun termakan oleh binatang maupun tanaman akan menjadi racun berantai sesuai urutan rantai makanan.
Kantong plastik akan mengganggu jalur air yang teresap ke dalam tanah.
Menurunkan kesuburan tanah karena plastik juga menghalangi sirkulasi udara di dalam tanah dan ruang gerak makhluk bawah tanah yang mampu meyuburkan tanah.
Kantong plastik yang sukar diurai, mempunyai umur panjang, dan ringan akan mudah diterbangkan angin hingga ke laut sekalipun.
Hewan-hewan dapat terjerat dalam tumpukan plastik.
Hewan-hewan laut seperti lumba-lumba, penyu laut, dan anjing laut menganggap kantong-kantong plastik tersebut makanan dan akhirnya mati karena tidak dapat mencernanya.
Ketika hewan mati, kantong plastik yang berada di dalam tubuhnya tetap tidak akan hancur menjadi bangkai dan dapat meracuni hewan lainnya.
Pembuangan sampah plastik sembarangan di sungai-sungai akan mengakibatkan pendangkalan sungai dan penyumbatan aliran sungai yang menyebabkan banjir http://alamendah.org/2009/07/23/dampak-plastik-terhadap-lingkungan/

1. Regulasi. Undang-Undang no 18 tahun 2008 pasal 14 dan 15 menyatakan bahwa produsen berkewajiban terhadap pengurangan dan pengelolaan barang produksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam. Sedangkan pasal 21 menyatakan bahwa pemerintah memberikan insentif pada setiap orang yang mengurangi sampahnya dan disinsentif pada setiap orang yang tidak melakukan pengurangan sampah. Sayangnya jangankan dilaksanakan, peraturan pemerintah pendukung undang-undang belum dibuat padahal seharusnya sudah disahkan tahun 2009 silam.

2. Edukasi. Edukasi adalah ujung tombak. Seorang kawan bercerita bahwa dia sering diingatkan anaknya untuk membawa kantung plastik supaya tidak menambah “stok” kantong plastik bekas di rumah. Si anak bisa bersikap peduli lingkungan karena mendapat pelajaran lingkungan hidup di sekolah dan senang membaca. Betapa hebatnya anak-anak kita, padahal guru Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH) umumnya tidak diberi pembekalan yang cukup. 

JADI SUDAH TAHU KAN KALO PLASTIK ITU BISA MERUSAK

1. kantong plastik tidak dapat terurai di dalam tanah hingga 100.000 tahun
2. setiap tahun nya plastik membunuh hingga 1 juta jenis hewan di habitat laut.


JADI MULAILAH DARI HAL YANG KECIL UNTUK PEDULI DAN MENYELAMATKAN DENGAN BUMI KITA!!!


KABID III HUMAS MAPALA STACIA

0 comments :

Posting Komentar